Narkotika

Istilah narkotika yang dikenal di Indonesia berasal dari bahasa "Narcotics" yang berarti obat bius, yang sama artinya dengan "narcosis" dalam bahasa Yunani berarti merindukan atau membiuskan. Pengertian narkotika secara umum adalah suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana pengamatan atau penglihatan. Karena zat tersebut mempengaruhi susunan syaraf pusat di dalam tubuh manusia.

Jenis-jenis narkotika menurut sumber dan cara pembuatannya dapat dibagi kedalam tiga golongan yaitu :

1. Narkotika alam
Adalah narkotika yang berasal dari hasil olahan tanaman yang dapat dikelompokkan dari tiga jenis tanaman masing-masing :
a. Papaver Somniverum yang menghasilkan opium mentah, opium masak, morfin dan heroin.
b. Erythroxylon coca yang menghasilkan kokain.
c. Cannabis Sativa atau marihuana atau ganja.

2. Narkotika semi sintetis
Adalah narkotika yang dibuat dari alkoloid opium dengan inti penanthren dan diproses secara kimiawi untuk jadi heroin.

3. Narkotika sintetis
Adalah narkotika yang diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku yang mempunyai efek narkotika, seperti Pethidine dan Methadon.

No comments: