HAK-HAK ANAK

HAK-HAK ANAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002

Memahami hak anak-anak yang menjadi tangungjawab kita bersama yang selain tumbuh secara fisik juga berkembang secara psikologis ada fase-fase perkembangan yang dilakukannya dengan penampilan berbagai perilaku sesuai dengan ciri-ciri masing-masing. Menurut Konvesi Hak anak yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989, dimana Indonesia juga telah meratifikasinya melaui Kepres Nomor 39 tahun 1990 bahwa setiap anak tanpa memandang ras, sukubangsa, jenis kelamin, asal usul keturunan, agama maupun bangsa mempunya hak yang meliputi empat bagian, yaitu:

1. Hak untuk hidup. Hal ini mengandung makna bahwa anak harus mempunyai akses pada pelayanan kesehatan dan dapat menikmati setandar hidup yang layak, termasuk cukup makanan, air bersih dan tempat tinggal yang layak serta mempunyai hak untuk memperoleh nama dan kewarganegaraan. Nah, bentuk-bentuk penindasan itu misalnya seperti sebagai anak yang tidak memiliki tempat tinggal yang tetap, kebutuhan sandang dan pangan yang tetap, kebutuhan sandang dan pangan yang tidak terpennuhi dengan baik atau tidak memiliki akte kelahiran (anak jalanan).


2. Hak untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensinya semaksimal mungkin, seperti berhak memperoleh pendidikan formal maupun non formal yang memadahi. selain itu anak-anak berhak diberi kesempatan untuk bermain, berkreasi dan beristirahat. Ada sebagian anak yang tidak memperoleh pendidikan yang layak, bahkan sering terjadi hatus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehingga ia tidak lagi memiliki waktu lagi untuk bermain dan berkreasi yang sebenarnya juga merupakan kebutuhannya.

3. Hak untuk memperoleh perlindungan. Anak-anak harus dilindungi dan ekplorasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik atau mental, penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang dan segala bentuk diskriminasi. Anak-anak yang tidak mempunyai mempunyai orang tua dan anak-anak pengungsi juga berhak mendapat perlindungan. Bentuk pelanggaran yang terjadi misalnya pada anak yang dipaksa harus bekerja atau mengalami pelecehan seksual/pemerkosaan.

4. Hak untuk berpartisipasi. Anak-anak harus diberi kesempatan untuk menyuarakan pandangan dan ide-idenya terutama tentang berbagai persoalan yang berkaitan dengan
anak. Seringkali masih ditemui adanya anak yang mengalami kekerasan dan penindasan hak-haknya. Hal ini terjadi karena orang tua terlalu/orang dewasa sering beranggapan bahwa anak merupakan properti mereka. Dilain pihak anak terkadang memiliki kesulitan untuk mengungkapkan perasaannya sehingga aspirasinya juga tidak tersalurkan. biasanya pelanggaran yang terjadi adalah anak tidak didengar aspirasinya, orang tua yang langsung menentukan segala sesuatunya terutama hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan anak.

Selain beberapa contoh pelanggaran diatas, ada sebagian anak yang yang mengalami tindak kekrasan oleh orang dewasa yang biasanya dilakukan dalam rumah tangga. Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya pasal 45 ayat 1 menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. sedangkan pasal 46 ayat 1 menyebutkan bahwa anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Sementara dalam konsiderasi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat hak dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang juga memiliki peran strategi dan juga mempunyai ciri maupun sifat khusus yang menjamin kelnagsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggunga jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya utuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dengan kekerasan diskriminasi. Pasal 13 ayat 1 desebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain maupun yang bertangungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiyayaan, ketidak adilan dan perlakuan salah lainnya. Pasal 15 menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, perlibatan dalam sengketa bersenjata, perlibatan dalam kerusuhan sosial perlibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.

Anak sesungguhnya bukan hanya amanahyang harus kita jaga, melainkan juga karunia yang takternilai harganya, nah, coba perhatikan apabila kita bertemu dengan teman lama. Apa yang mereka tanyakan pertama. Secara spontan yang ditanyakan bukan mobilnya, rumahnya atau kekayaannya material lainnya, tetapi yang pertama kali ditanya biasanya adalah anaknya sudah berapa. Iya kan???

Banyak orang berjuang keras memohon dengan penuh harap agar dikaruniai anak. Namun juga tidak sedikit yang belum mendapatkannya. Disisilain kita justru menyaksikan banyak orang tua yang dikaruniai anak dan tidak sedikit pula yang menyia-nyiakannya, menganiayanya, mengeksploitasinya bahkan ada pula yang tega melakukan pelecehan seksual dan membunuhnya.

Hal yang diatas bisa dimungkinkan oleh kurangnya pemahaman mereka terhadap Undang-undang yang ada maupun terhadap amanah yang diterima. Sudah saatnya kita memberikan ruang untuk tumbuh yang memadai bagi anak-anak kita serta sudah saatnya pula kita memudahkan anak-anak menikmati sumber-sumber kebagaiaan.

disunting dari Caraka.

No comments: